Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan buka rekaman penyidikan usai eksepsi Miryam ditolak

KPK akan buka rekaman penyidikan usai eksepsi Miryam ditolak Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menolak eksepsi dari tersangka kasus pemberi keterangan palsu dipersidangan kasus e-KTP Miryam S Haryani. Mendengar ada putusan tersebut, Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan positif.

"Kita dapat info Hakim Tipikor menolak eksepsi Miryam dan tentu saja bagi kami ini hal yang positif. Ke depan proses persidangan kasus Miryam akan masuk ke tahap pembuktian," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Dia agenda sidang selanjutnya di kasus Miryam, KPK juga akan segera membuka video rekaman penyidikan Miryam ketika di interogasi perihal keterkaitannya dengan kasus e-KTP. Tambah mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, pengadilan merupakan tempat yang paling tepat untuk membuka remakan penyidikan dari Miryam.

"KPK akan hadirkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam yang sempat menjadi persoalan sebelum pansus angket dimunculkan. Jadi kalo ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam dalam kasus e-KTP maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat karena memang proses hukum harus dipisahkan dari proses politik," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis Hakim memutuskan menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Diketuai oleh ketua majelis hakim Franky Tambuwun, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Menimbang bahwa menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa, atas putusan tersebut majelis hakim bependapat surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah menurut hukum," ucap ketua majelis hakim Franky di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Majelis hakim menilai, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidak beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus pokok yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum selesai atau berkekuatan tetap.

Menurutnya, jaksa penuntut umum bisa mendakwa seseorang atas dakwaan tindak pidana memberikan keterangan palsu meski perkara pokok dari kasus tersebut belum berkekuatan tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat. Tidak ada ketentuan harus menunggu proses hukum lain selesai," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa
Ini Kata Polisi Soal Beda Pengakuan Firli dengan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Hingga Mangkir Diperiksa

Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang

Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti

Berkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!
Ketua KPK Firli Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro!

KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.

Baca Selengkapnya