KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik
Merdeka.com - Dinasti politik kembali menjadi perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ketika pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berserta mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sultra Asrun, yang merupakan ayah dari Adriatma.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dinasti politik ini menjadi perhatian dari KPK. Saat ini pihaknya juga tidak melarang itu sepanjang semua berjalan akuntabel dan transparan.
"Tetapi faktanya penangkapan yang dilakukan KPK itu selalu ada beberapa yang saya katakan tadi bapak, ibu, anak dan seterusnya. Nah harapan kita kalau pun ini terjadi. Ya jangan melakukan korupsi itu saja intinya," kata Basaria di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa diterapkan oleh pihaknya apabila memenuhi sebuah unsur yang ada.
"Kalau TPPU kita sudah sepakat sepanjang pelaku atau para koruptor dan unsurnya terpenuhi kita sepakat penerapan UU TPPU dimana kita tahu efek jera yang paling efektif adalah memiskinkan yang berangkutan. Jadi siapapun kita sepakat unsur terpenuhi kita akan terapkan UU TPPU," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaBusyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya