Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan pelajari putusan banding yang memperberat Neneng

KPK akan pelajari putusan banding yang memperberat Neneng Sidang vonis Neneng Sri Wahyuni. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim tingkat banding menambah berat pidana denda dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Atas hal ini, KPK pun belum menentukan sikap.

"Tentu langkah pertama adalah mempelajari putusan," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (17/9).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Neneng. Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim justru menambah pidana denda dijatuhkan buat istri Muhammad Nazaruddin.

Orang lain juga bertanya?

"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9).

Kubu Neneng menyatakan menolak putusan yang diberikan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut pengacara Neneng, Elza Syarief, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi.

"Kita protes keras ya. Karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Tidak ada juga penyerahan dana," kata Elza saat dihubungi lewat telepon seluler.

Menurut Johan, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah menerima salinan putusan. "Nanti akan disampaikan akan kasasi atau enggak," ujar Johan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya