KPK akan pelajari putusan banding yang memperberat Neneng
Merdeka.com - Majelis hakim tingkat banding menambah berat pidana denda dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Atas hal ini, KPK pun belum menentukan sikap.
"Tentu langkah pertama adalah mempelajari putusan," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (17/9).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Neneng. Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim justru menambah pidana denda dijatuhkan buat istri Muhammad Nazaruddin.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Putusan No. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat hari ini, Selasa (17/9).
Kubu Neneng menyatakan menolak putusan yang diberikan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut pengacara Neneng, Elza Syarief, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi.
"Kita protes keras ya. Karena pembuktiannya tidak demikian. Pembuktiannya satu perak pun tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Tidak ada juga penyerahan dana," kata Elza saat dihubungi lewat telepon seluler.
Menurut Johan, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak setelah menerima salinan putusan. "Nanti akan disampaikan akan kasasi atau enggak," ujar Johan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya