KPK akan Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Gratifikasi Jasindo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 - 2012.
Mereka adalah Abdul Rahmat selaku Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Ijin Tinggal/Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha selaku karyawan BUMN, Budi Susilowati selaku Ibu Rumah Tangga, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Wiraswasta.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. Namun untuk saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan kebinakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri, yakni pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo ini, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Pada April 2019, Budi divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca Selengkapnya