Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK dan Setya Novanto enggan tanggapi laporan SBY soal Firman Wijaya

KPK dan Setya Novanto enggan tanggapi laporan SBY soal Firman Wijaya Pidato SBY di Cibinong. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pekan lalu. Polemik antara presiden ke-6 Indonesia dengan Firman itu pun enggan ditanggapi, baik KPK ataupun Setya Novanto selaku kliennya.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan pihaknya menangani segala perkara berdasarkan alat bukti petunjuk yang cukup dan kuat.

"Kalau itu kami tidak komentari. Bukan ranahnya," ujar Yuyuk, Selasa malam (6/2).

Orang lain juga bertanya?

Pun halnya dengan Setya Novanto. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, mantan Ketua DPR itu mengatakan pelaporan SBY ke Bareskrim Polri merupakan domain Firman.

"Tidak tahu yah. Urusan Pak Firman itu," ujar pria yang akrab disapa Setnov itu.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa. Kedatangannya untuk melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadapnya.

Laporan dibuat SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Firman dinilai telah memfitnah SBY.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan di Kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik. Perbuatan Firman dimaksud SBY baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya
Jokowi soal Dugaan Ketua KPK Firli Peras SYL: Enggak Tahu, Jangan Tanyakan ke Saya

Soal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
ICW: Kapolri Saatnya Turun Tangan Tangani Kasus Firli Bahuri, Proses di Polda Metro Sangat Lambat
ICW: Kapolri Saatnya Turun Tangan Tangani Kasus Firli Bahuri, Proses di Polda Metro Sangat Lambat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro berjalan lambat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya