KPK dilema ingin kembangkan kasus pencucian uang Nazaruddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir mengembangkan kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mereka menyatakan alasan mendasarnya berkaitan dengan kemanusiaan.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada para pewarta hari ini di Gedung Ombudsman, Kamis (29/1). Dia mengaku KPK agak dilema apakah akan menelusuri temuan-temuan baru dari proses penyidikan sehingga meluas, atau berhenti dan fokus.
"Kalau sebagian kami menginginkan berhenti dulu. Tetapi dilema lainnya apakah kasus lain juga harus berhenti?" Kata Bambang.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang bertanya soal ketegasan Mahfud? Guru sekolah inklusi tersebut bertanya kepada Mahfud apakah akan mempertahankan idealisme dan ketegasannya dalam memimpin saat menjabat wapres.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Bambang juga merasa agak mencederai rasa kemanusiaan bila Nazaruddin mesti disidang berkali-kali. Sementara masa hukuman perkara awalnya saja belum kelar.
"Apakah fair (adil) kalau dia dituntut berulang kali. Dibuka lagi pengadilan, dibuka lagi sprindik. Dilemanya di situ, kita harus putuskan itu. Mudah-mudahan dalam waktu segera di akhir bulan ini atau di awal bulan depan," ujar Bambang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAlex meminta kepada semua masyarakat untuk mengawasi persidangan dengan susunan hakim seperti sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya