KPK diminta selidiki dugaan Pungli revisi PP tarif interkoneksi
Merdeka.com - Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data-data penting terkait dugaan praktik KKN di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekuensi Sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut, dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," ujar Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10).
Menurut Muklis, beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai (Seller).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Dimana dalam klausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.
"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," tegasnya.
Terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, menurut Muklis, dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil oleh China Telcom dapat bersaing.
Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut KAPSI menduga adanya kongkalikong oknum-oknum di Kementerian Komunikasi dan Informasi yang sengaja bersama-sama melakukan revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler yang dimiliki oleh asing.
"Dugaan kongkalikong itulah KAPSI melaporkan masalah ini ke KPK terkait gratifikasi dan korupsi konten dalam Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000," tegasnya.
"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Kemkominfo," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing bisa dibuktikan jika Starlink sudah beroperasi bertahun-tahun di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca Selengkapnya