KPK diminta tak peti es kasus BG, harus ajukan PK
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar KPK tidak mengacuhkan status Budi Gunawan yang menang di praperadilan terkait status tersangkanya. Sikap harus diambil lembaga antirasuah itu dengan cara melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Langkah PK diambil karena ICW menilai status tersangka Suryadharma Ali juga bisa ditolak di praperadilan. Padahal sidang praperadilan SDA dilakukan sama dengan BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"KPK harus bertanggung jawab, jangan sampai kasus ini dihentikan, sehingga seperti acuh," kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam jumpa persnya di Bandung, Jumat (10/4).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan Ivan Gunawan? Ivan Gunawan dengan tulus ingin menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari peran sebagai pembawa acara Brownis, yang telah ia emban selama bertahun-tahun.
Dia mengkhawatirkan jika KPK acuh lantaran praperadilan dimenangkan Komjen BG, upaya pencalonan jenderal bintang tiga tersebut akan mulus menjadi Wakapolri. Bagi dia, banyak politisi di Senayan yang akan memuluskan langkah BG jadi pimpinan Polri mendampingi Komjen Badrodin Haiti yang tinggal dilantik sebagai Kapolri.
"Karena sangat mungkin jika KPK tidak persoalkan kasus BG, untuk jadi petinggi Polri akan mulus," terangnya.
Menurut dia, kasus ini memang bergulir. Tapi pelimpahan kasus BG dari Kejaksaan kepada Polri sangat memungkinkan kasus ini di SP-3kan atau penghentian kasus.
"Kalau ditangani polisi, kami meyakini kasus ini pasti akan dihentikan. Jadi pelimpahan ini adalah upaya untuk meloloskan proses hukum," katanya.
Jika KPK bisa memperjuangkan dengan upaya PK, langkah BG untuk melenggang menuju Wakapolri tidak akan mudah. Apalagi jika status tersangkanya bisa kembali. Setidaknya Kapolri yang nantinya terpilih akan berpikir ulang untuk memilih Wakapolri yang tersandung kasus hukum.
"Kan desakan pasti kembali kuat jika kita punya pejabat berstatus tersangka," jelasnya.
Saat disinggung upaya KPK yang saat ini seperti sanksi melanjutkan kasus BG, dia menjawab bahwa lembaga KPK juga masih cukup kental dengan nepotismenya. Menurut dia, dua pimpinan KPK pernah bernaung di Polri.
"Ruki mantan polisi. Indrianto pernah jadi penasihat di Polri. Ketika ambil keputusan BG keduanya tidak boleh ambil sikap. Kalau ada mereka berdua sulit KPK untuk mengajukan PK," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya