KPK Ditagih Tindak Lanjut Laporan Permainan Harga Tes PCR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditagih progres penanganan dugaan korupsi dalam harga tes polymerase chain reaction (PCR). Dugaan adanya permainan dalam tes PCR ini dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 4 November 2021 kemarin.
"Kami hanya ingin menagih telaah awal seperti yang mereka janjikan kepada publik," ujar Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Alif kembali menagih progres laporan yang dia layangkan lantaran Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyatakan tim penyidikan tengah bekerja dalam mengumpulkan bukti dan keterangan dalam dugaan rasuah harga tes PCR.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kemarin juga ketua KPK kan sudah menyatakan sikap akan mengusut tuntas soal kasus PCR ini," kata Alif.
Alif berharap KPK komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Semoga tidak lama kita bisa melihat kejelasan soal dugaan bisnis PCR ini," kata Alif.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga tes PCR.
Pelaporan terhadap keduanya dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima melaporkan Luhut dan Erick berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis (4/11/2021).
Alif mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan. Menurutnya, pemberitaan Tempo bisa dijadikan awal bagi KPK untuk meminta keterangan Luhut dan Erick.
"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait harga tes PCR. Dugaan korupsi ini menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Selain dugaan korupsi PCR, Firli menyatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Menurut Firli, dua kasus itu tengah dikerjakan oleh KPK.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula E dan tes PCR, kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Firli menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, siapapun bisa dijerat oleh KPK sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan terkait dugaan korupsi yang mereka terima dapat diproses kurang lebih dua hari.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaRencananya, gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2024.
Baca Selengkapnya"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mengaku sedang menelaah laporan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil termasuk ICW.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnya