KPK Harap Ada Kejelasan Hukum Perlindungan Keuangan Publik dan Sosial Politik
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap ada kejelasan hukum terhadap perlindungan hak keuangan publik dan sosial politik. Menurut dia, penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih belum linear.
"Dua rezim perlindungan hak keuangan publik dan sosial politik mestinya juga ada kejelasan di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini pasal 2 pasal 3 itu melindungi keuangan negara pasal 5 pasal suap, pemerasan pasal 12 c pasal 13 itu gratifikasi sanksinya berbeda-beda, yang tidak linear itu yang kami harapkan," ujar Nurul dalam satu diskusi virtual, Selasa (29/12).
Harapan lain Nurul yang mewakili komisi anti rasuah itu juga berharap adanya kesamaan pandangan dan cara dalam penegakan hukum. Sebab menurutnya, implementasi hukum saat ini terkendala ego sektoral.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
"Jadi kami memandang fungsi hukum di Indonesia itu masih berserakan di masing-masing sektornya," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan keinginan pemerintah acap kali tidak selaras dengan pandangan para akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibatnya, masyarakat dibuat bingung dengan arah kebijakan hukum.
Selain itu, Nurul mengaku, ketidakselarasan penerapan hukum di Indonesia menempatkan institusi penegak hukum seperti KPK menjadi dilematis.
"Kadang kita tegas, keras, tapi dianggap tidak pro ekonomi, sebaliknya kalau pro ekonomi pro investasi kemudian dianggap menggambarkan karpet merah bagi investor sementara anak bangsanya terabaikan," imbuhnya.
"Ini yang perlu kemudian dikemas dalam politik hukum yang jelas."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaGhufron cukup banyak berguyon dengan awak media usai menjalani seleksi tes tertulis Capim KPK.
Baca Selengkapnya