KPK harap PN Jaksel hentikan drama praperadilan tersangka korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mau menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Pasalnya, lembaga antirasuah ingin fokus menyelesaikan semua perkara yang masih menjadi 'pekerjaan rumah'.
Menurut anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang jika pengadilan bisa menghentikan gugatan praperadilan Jero Wacik maka drama yang dibuat para tersangka akan berakhir.
"Putusan nanti (praperadilan Jero Wacik) mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama peradilan. Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
KPK yakin, kalau hakim yang memimpin sidang akan melakukan hal yang sama seperti sidang praperadilan lainnya yakni menyudahi harapan Jero Wacik lepas dari status pesakitan KPK.
"Ya optimis. Sebelas dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," ungkap Rasamala.
Dikatakannya, KPK ingin semua tersangka berkaca pada sidang praperadilan yang digugurkan oleh pengadilan. Sehingga nantinya, lanjut Rasamala, tersangka tidak lagi berlindung di balik praperadilan untuk menghambat proses perampungan kasus yang dilakukan penyidik.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan. Karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa tersangka KPK melakukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Mereka yakni; Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin dan Jero Wacik.
Semua gugatan yang dilayangkan para tersangka ditolak oleh PN Jaksel. Sementara untuk Jero Wacik, sidang praperadilannya akan diputuskan hari ini, Selasa (28/4).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya