KPK janji bongkar kembali kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pemberian FPJP dan Bailout Century. Lembaga antirasuah itu menyatakan kasus tersebut tidak akan berhenti hanya pada terpidana Budi Mulya.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, KPK lebih dulu akan mempelajari salinan putusan kasasi bekas Deputi Gubernur BI tersebut.
"Jadi nanti saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap itu sudah diterima atau belum," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Jika berkas itu sudah diterima, Johan menegaskan penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century akan segera menelaah putusan kasasi Budi Mulya. Sebab, dokumen itu dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pengembangan dari kasus yang saat ini tengah disorot.
Lanjut Johan, semua yang bisa dijadikan pertimbangan hukum bisa dijadikan landasan oleh KPK untuk mengekspose kasus Bank Century tersebut.
Diketahui, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan adanya beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century. Namun sampai saat ini baru Budi Mulya yang menjadi pesakitan KPK.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaJika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya