Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Kecewa MA Sunat Masa Tahanan Fahmi dengan Alasan Kedermawanan

KPK Kecewa MA Sunat Masa Tahanan Fahmi dengan Alasan Kedermawanan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. MA menyunat vonis Fahmi lantaran menganggap pemberian hadiah dari suami aktris Inneke Koesherawati itu bagian dari sifat kedermawanan.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Dia menegaskan, apapun alasannya, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan tertentu adalah perbuatan tercela. Termasuk pemberian mobil dari Fahmi kepada Wahid Husein yang saat itu merupakan Kalapas Sukamiskin.

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima, sedangkan si pemberi ada kepentingan di baliknya tentu itu perbuatan tercela," terangnya.

Ali mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 2002, pemberian sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara negara itu masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang jelas ada ancaman pidana di dalamnya.

"Bahkan dalam kontek penegakan hukum, hal tersebut dapat masuk kategori suap, atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, usaha Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (8/12).

Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp 427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.

"Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuh putusan.

Diketahui, menurut vonis pengadilan, selain mobil, Fahmi juga telah memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas Louis Vuitton untuk Wahid Husen, sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta.

"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi)," tandas amar tersebut.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang

KPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL

Fuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK

Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta

Terungkap Hasyim Asy'ari memberikan pembiayaan tiket pesawat CAT bolak-balik Indonesia-Belanda dengan nilai sampai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya