KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang 30 hari ke depan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan perpanjangan masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hingga 30 hari ke depan. Mantan Bupati Bantaeng tersebut akan berada di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 26 Juni 2021.
"Penyidik kembali memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari," kata Ali Fikri kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selama 30 hari tersebut sudah berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 28 Mei sampai dengan 26 Juni," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 60 orang saksi. Pemeriksaan, imbuhnya, untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca Selengkapnya