KPK kirim empat terpidana korupsi ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Sebanyak empat orang terpidana korupsi dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis hukuman empat terpidana ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana korupsi dalam dua perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Febri menyampaikan tiga dari empat terpidana ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Mereka adalah pegawai PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo. Bayu divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Kedua yaitu karyawa PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan yang divonis 1 tahun 8 bulan pidana dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.
Terpidana ketiga yaitu Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.
Sementara itu, satu terpidana yang juga dibawa ke Lapas Sukamiskin yaitu Dudung Purwadi. Dudung adalah terpidana dalam perkara TPK pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
"Dudung Purwadi, Dirut PT DGI divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," kata Febri.
Ada juga pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," terangnya.
"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini atau pun bagi korporasi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca Selengkapnya