KPK menyerah, tak akan ajukan PK atas putusan praperadilan Komjen BG
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bakal menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) buat melawan putusan praperadilan atas gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Mereka nampaknya pasrah atas keputusan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan proses penyidikan KPK dalam kasus Komjen Budi tidak sah.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyatakan bagaimanapun juga mereka wajib menghormati keputusan praperadilan soal gugatan Komjen Budi. Maka dari itu dia mengaku memang upaya ditempuh Komisi hanya melalui kasasi.
Tetapi kasasi itu ditolak saat baru didaftarkan. Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung, pengajuan PK dimungkinkan sebagai upaya hukum luar biasa. Tetapi menurut dia KPK tidak mengambil langkah itu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
"Opsi PK itu memang tidak ditempuh," kata Johan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Johan, selepas kalah dalam praperadilan dan kasasi ditolak maka tidak ada upaya lanjutan buat melawan putusan itu. Kelanjutan pengusutan kasus Komjen Budi pun menjadi suram. Bahkan dugaan pelimpahan perkara Komjen Budi ke lembaga penegak hukum lain buat dihentikan semakin menguat. Meski demikian, dia enggan mengakui hal itu secara tegas.
"Kami menghargai putusan praperadilan. Pimpinan KPK sekarang sedang mencari jalan keluar," ujar Johan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya