KPK mulai nyerah lawan tersangka korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menuai kritik karena KPK dinilai ciut menuntaskan kasus Kalemdikpol tersebut.
"KPK jangan menyerah tangani kasus BG, harus lakukan upaya maksimal, upayakan jalur hukum. Tetap tangani kasus BG," ujar Ray Rangkuti dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi KPK kepada merdeka.com, Selasa (2/3).
Ray menilai beberapa hal yang dijadikan alasan KPK terlalu dibuat-buat, seperti masih tangani 36 kasus. Selain itu tak adanya langkah hukum setelah putusan praperadilan Komjen Budi harus dikritik.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Pertama mereka belum lakukan langkah hukum dalam bentuk PK. Hanya karena surat tidak dibalas menyimpulkan seolah-olah gugatan tidak menang. Ajukan saja PK baru akan diketahui sikap MA," tegasnya.
Seharusnya, kata Ray, langkah lain yang bisa dilakukan KPK adalah menerbitkan sprindik baru terhadap BG. Ray mengatakan keputusan pengadilan negeri tidak serta merta membatalkan kemungkinan adanya dugaan gratifikasi BG.
Ray melihat kasus korupsi yang ditangani KPK tidak ada apa-apanya dibanding praktik korupsi yang merajalela. Untuk itu KPK harus gunakan upaya hukum sebesar-besarnya tangani kasus BG.
"Kalau mereka (KPK) menyerah begitu saja memberi dampak psikologis yang luas pada rakyat Indonesia," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya