KPK Optimis Menang Lawan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan gugatan praperadilan diajukan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andi mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan AP (Andi Putra) telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Ali mengatakan, sidang praperadilan sudah mulai berjalan. Pada hari ini KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di PN Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
KPK menjawab memori gugatan praperadilan di antaranya terkait penyidikan yang dianggap tidak sah. Selain itu, pemohon juga menyatakan dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan terhadap AP sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga AP berusaha melarikan diri dimana dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Ali.
Selain itu, Andi Putra juga sudah mengetahui tengah diikuti oleh tim penindakan KPK. Menurut Ali, saat itu Andi sengaja menonaktifkan telepon seluler dan berkomunikasi hanya melalui ajudannya.
"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca Selengkapnya