KPK Panggil Kader Muda Golkar Aliza Gunado, Konfirmasi Rp2 M di Kasus Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Selain Aliza, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya, yakni Edy Sujarwo alias Jarwo. Aliza dan Jarwo disebut dalam persidangan sebagai orang dekatnya Azis Syamsuddin.
"Keduanya (Aliza dan Jarwo) diperiksa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
Dalam persidangan dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebutkan jika Edy Sujarwo merupakan pihak yang menerima uang Rp200 juta. Uang berkaitan dengan proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Hal tersebut diungkap mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edy Sujarwo)," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11).
Sementara Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017. Hal tersebut diungkap Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto.
Aan menyebut, dirinya yang menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado.
"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Aan menyebut, uang lebih dari Rp2 miliar diberikan kepada Aliza lantaran anggaran DAK Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR. Aan mengaku menyerahkan uang itu kepada Aliza dalam dua tahap.
"Pertama Rp1,135 miliar, saya kasih Aliza di mal. Uang diambil kawannya ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," kata Aan.
Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman mengakui adanya pemberian uang tersebut. Taufik membeberkan uang tersebut ada yang berasal dari rekanan yang mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Rp600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. (Sisanya) waktu itu pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta. Terus ada lagi tambahan dari teman-teman, ada yang mau kasih pinjaman juga, teman-teman di dinas, ada Rama, Heri, dan Sanca, jumlahnya Rp990 juta," kata Taufik.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000.
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000.
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000.
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaSYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Baca Selengkapnya