KPK pastikan kasus SKL BLBI eks Kepala BPNN masuk Tipikor
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jaksa menilai kuasa hukum Syafruddin keliru dalam memahami surat dakwaan.
"Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," ujar Jaksa Haerudin saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5).
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Siapa yang melunasi cicilan rumahnya? Pada Selasa, 16/7/2024, Danang membagikan kabar bahwa ia senang karena berhasil melunasi cicilan rumahnya melalui unggahan di media sosialnya.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa yang harus balik nama STNK? Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
Jaksa mengatakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin yang menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) membuat seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah terpenuhi.
Padahal, kata jaksa, Syafruddin mengetahui piutang petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi. Namun SKL nya tetap saja dikeluarkan.
Jaksa KPK juga menegaskan surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara.
Sebelumnya, kuasa hukum Syafruddin Yusril Ihza Mahendra, menilai KPK tidak berwenang mengadili perkara penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.
Menurut Yusril, pemberian SKL yang dilakukan oleh kliennya pada saat menjadi kepala BPPN didasarkan atas kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional berikut dengan perubahannya.
Yusril juga menyebut bahwa penerbitan SKL merupakan keputusan tata usaha negara, yaitu perbuatan hukum pemerintah di bidang hukum publik. Sehingga perbuatan nya ini berkaitan hukum administrasi negara.
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya