KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dua saksi tersebut yakni SVP Gas PT Pertamina 2011 sampai 2012 Nanang Untung dan pensiunan PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
-
Siapa yang dibantu Pertamina? 'Bantuan ini akan segera kami salurkan kepada Tim Manggala Agni yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,' ujar Kepala Seksi Wilayah III Sumatera Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Candra Irfansyah.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sebelumnya, KPK menduga ada keterlibatan perusahaan asing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. KPK bakal memeriksa vendor yang berada di luar negeri tersebut.
"LNG itu masih berjalan. Yang kita perlu periksa vendor yang ada di luar negeri, di Amerika, ada CC kemudian BS, di luar perusahaan-perusaha tadi, tentunya itu juga memerlukan waktu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Asep menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum lain dalam mengusut tuntas kasus ini. Koordinasi untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak BPK, karena ini pasal 2 pasal 3, memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata.
Cekal Eks Dirut Pertamina
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.
Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.
"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.
Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022 ini.
"Koordinasi dengan BPK sudah intens, pada saatnya para tersangka akan upaya paksa, mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaKPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaJK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat
Baca Selengkapnya