KPK periksa dua saksi terkait kasus RJ Lino
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait kasus pengadaan QCC di PT Pelindo II. Kedua saksi tersebut nantinya akan dimintai keterangan guna melengkapi kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/1).
Kedua saksi tersebut adalah Darobi Syafi'i, Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia dan Robi Chandra Asisten Manager Mekanikal dan Elektrikal anak perusahaan PT Pelindo II.
-
Siapa yang terlibat di PT Industri Baterai Indonesia? MIND ID melalui ANTAM melakukan kolaborasi bersama PLN dan Pertamina dalam membentuk PT Industri Baterai Indonesia (IBC). Kemudian IBC bersama Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd., (CBL) telah menandatangani framework agreement mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada 14 April 2022 silam.
-
Apa yang membuat PLN masuk ke dalam 2 besar Fortune Indonesia 100? Keberhasilan ini pun semakin memantapkan PLN sebagai jantung perekonomian Indonesia dalam mewujudkan akses listrik yang adil dan merata serta menjadi motor penggerak transisi energi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Mengapa Le Minerale dan PT Polindo Utama bekerja sama? Kemitraan strategis yang dilakukan Le Minerale dan PT Polindo Utama menjadi wujud nyata implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan crane. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti untuk menjeratnya.
"Dalam pengembangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Lino diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan Pelindo untuk memperkaya diri. Penyalahgunaan itu terjadi ketika dia menunjuk perusahaan China untuk mendatangkan alat berat tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca Selengkapnya