KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenpora terkait Kasus Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tiga pejabat itu antara lain Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora, Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman. Selain itu, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1).
-
Siapa yang didapuk jadi staf ahli Menpora? Artis berbakat Mikha Tambayong didapuk sebagai staf ahli Menpora.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Siapa yang mewakili Kemenpora di IdeaFest 2023? Kegiatan IdeaFest 2023 juga turut dimeriahkan oleh beberapa sponsor yang berpartisipasi pada penyelenggaraan tahun ini seperti official e-commerce partner Lazada, serta official sponsors Indomie, Pop Mie, Indomilk Susu Steril, Chitato Lite & Vida. Serta memiliki official government partner yaitu LPDUK Kemenpora
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi bagian dari Sekretariat Kabinet? Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut, Wakil Sekretaris Kabinet; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Deputi Bidang Administrasi; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Komunikasi; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan HubunganInternasional; Inspektorat; Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan Pusat Pembinaan Penerjemah
-
Siapa yang menemani Jenderal Andika Perkasa berolahraga? Tak sendiri, ia tampak di temani dua orang di sisinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana menerima Rp 100 juta dalam bentuk kartu ATM.
Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaTiga Dirjen Kementan Bersaksi dalam Sidang SYL Hari Ini
Baca SelengkapnyaCak Imin menjabat sebagai Menaker pada 22 Oktober 2009 sampai 1 Oktober 2014.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi ini, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKPK membantah pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Cak Imin bernuansa politis.
Baca SelengkapnyaKasus itu terjadi saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Menaker. Hari ini, Kamis (5/10), KPK memeriksa Politikus PKB Reyna Usman.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia memberikan keterangan lengkap terkait penggeledahan
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Selengkapnya