KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI
Merdeka.com - Penyidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka SAT.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi Dorodjatun perihal pengambilan keputusannya terkait penerbitan SKL terhadap obligor, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelum menerbitkan SKL penyidik juga ingin mengetahui lebih dalam perihal diskusi atau perdebatan yang ada di dalamnya.
Dia mengatakan, perdebatan kemungkinan terjadi terkait klasifikasi utang dan kewajiban yang wajib dibayarkan oleh obligor kepada negara. Terlebih lagi pada saat itu, Dorodjatun menjabat sebagai kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang memiliki kewenangan menilai suatu utang oleh obligor.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Surat itu ditandai saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK mau tahu juga bagaimana proses pembuatan surat usulan siapa dan juga proses perdebatan sebagai apa. Karena tahapan sebelum SKL, seperti pengklasifikasi utang dan kewajiban utang yang belum selesai," kata Febri, Selasa (2/1).
Diketahui, SAT ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.
Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI.
Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) kemarin malam.
Baca SelengkapnyaRumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca Selengkapnya