Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI

KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka SAT.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi Dorodjatun perihal pengambilan keputusannya terkait penerbitan SKL terhadap obligor, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelum menerbitkan SKL penyidik juga ingin mengetahui lebih dalam perihal diskusi atau perdebatan yang ada di dalamnya.

Dia mengatakan, perdebatan kemungkinan terjadi terkait klasifikasi utang dan kewajiban yang wajib dibayarkan oleh obligor kepada negara. Terlebih lagi pada saat itu, Dorodjatun menjabat sebagai kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang memiliki kewenangan menilai suatu utang oleh obligor.

"Surat itu ditandai saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK mau tahu juga bagaimana proses pembuatan surat usulan siapa dan juga proses perdebatan sebagai apa. Karena tahapan sebelum SKL, seperti pengklasifikasi utang dan kewajiban utang yang belum selesai," kata Febri, Selasa (2/1).

Diketahui, SAT ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.

Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI.

Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Penggeledahan KPK, Ruang Kerja Gubernur BI Ikut Digeledah?
Ada Penggeledahan KPK, Ruang Kerja Gubernur BI Ikut Digeledah?

KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) kemarin malam.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M

Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK
Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Sita Barang Bukti Terkait Korupsi Dana CSR
Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Sita Barang Bukti Terkait Korupsi Dana CSR

KPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur

Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya