KPK sebut bisa saja anggota DPR lain terseret kasus Dewie Limpo
Merdeka.com - KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua yang disangkakan terhadap Dewie Yasin Limpo. Tidak menutup kemungkinan pula kasus ini bisa menyeret anggota DPR lainnya terkait lobi-lobi di parlemen.
"Sampai hari ini belum ada ya. Bisa saja secara pribadi secara lobi-lobi bisa. Tapi sampai hari ini belum ada ke anggota yang lain," ujar Plt Wakil KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Johan menjelaskan, saat ini fokus KPK adalah pemeriksaan barang bukti, yang nantinya dapat menemukan keterlibatan pihak lain. Pihak lain itu, lanjutnya, kemungkinan pimpinan daerah di Papua.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Tentu fokus saat ini adalah pemeriksaan terkait kasus yang kita temukan bukti-bukti yang kuat tadi, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat ini bagian dari proses pengembangan, misalnya apakah IR, kepala dinas di Kabupaten Deiyai akan dikembangkan," ujarnya.
KPK memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam.
Dewie dikenakan Pasal 12 a atau b Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaPenggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca Selengkapnya