KPK senang tiga kali menang praperadilan atas tersangka korupsi
Merdeka.com - Hakim Tunggal, Riyadi Sunindyo, menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, terhadap KPK. Atas penolakan tersebut, kuasa hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho mengaku kecewa.
"Saya sangat kecewa karena hakim tidak berani memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan. Padahal dalam fakta persidangan jelas, dihadirkan AKBP Adri dan Sakir," papar Jonas usai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Jonas menjelaskan bahwa Sakir melakukan perbuatan dan membuat permintaan maaf pada Suroso, begitu juga dengan AKBP Adri yang merupakan mantan penyidik KPK menyatakan bahwa tidak cukup bukti saat melakukan penahanan.
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
"Praperadilan ini kita mencari kebenaran dan keadilan, tapi itu tidak kami dapatkan," tambah Jonas.
Di lain sisi, KPK merasa senang dengan ditolaknya praperadilan Suroso. Hal tersebut menambah catatan keberhasilan KPK dalam praperadilan. Seperti sebelumnya, praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, sudah ditolak sebelumnya.
Ketua Plt Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menjelaskan bahwa pihaknya senang mendengar bacaan hakim yang menyebutkan KPK berwenang melakukan penyidikan sendiri.
"KPK berwenang melakukan penyidikan sendiri di luar Kepolisian, itu yang membuat kami jadi puas dan senang. Untuk hal itu jelas kita tetap berpegang pada KUHAP dan Undang-undang KPK," jelas Nur.
Kemenangan pihak KPK tersebut menjadikan pihaknya percaya diri dan memperingati pihak lain yang akan ajukan praperadilan. "Kami berharap kalau sudah melihat setelah ini, para tersangka yang mengajukan praperadilan berpikir lagi. Kalau penetapan tersangka sebaiknya berpikir lagi," tutup Nur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaTiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnya