Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Setor Rp5 Miliar Uang Pengganti Politikus PKB Musa Zainuddin

KPK Setor Rp5 Miliar Uang Pengganti Politikus PKB Musa Zainuddin KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti politikus PKB Musa Zainuddin. Musa merupakan terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Ali mengatakan, uang pengganti sejumlah Rp 7 miliar yang dibebankan kepada Musa Zainuddin berdasarkan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Musa divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan PK tersebut. Selain pidana penjara, Majelis PK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Hukuman terhadap Musa di tingkat PK ini berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan pidana 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Suap itu diberikan agar Musa mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kempupera melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain menyetor cicilan uang pengganti dari Musa Zainuddin, KPK juga menyetor uang sebesar Rp 200 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani. Desi merupakan terpidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang Rp 40 juta dari total Rp 100 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Agusman merupakan terpidana perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api

Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper

Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN

KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.

Baca Selengkapnya