Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur

KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi berstatus tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka terhadap Zumi merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi tak terlepas dari perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Zumi Zola.

"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi, penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/1).

Lebih lanjut, Basaria mengatakan dalam proses pemberian suap mustahil berasal dari kantong pribadi. Alhasil, suap dikumpulkan dari sejumlah kontraktor yang memiliki proyek di Provinsi Jambi.

"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPR dari kantong sendiri itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima, dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," tandasnya.

"Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya, bentuk hadiah yang diterima gubernur ini tidak boleh makanya dimasukkan ke pasal 12 B," imbuh Basaria.

Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Zumi Zola juga disangka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sementara itu, tiga diantaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan pemberkasan dakwaan dan segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru

Baca Selengkapnya
Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Disita Duit Rp725 Juta
Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Disita Duit Rp725 Juta

Abdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah PDIP Ditekan dan jadi Target Operasi
Ganjar Ungkap Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah PDIP Ditekan dan jadi Target Operasi

Ganjar Pranowo menyebut ada sejumlah kader partainya yang menjadi target operasi (TO) aparat penegak hukum menjelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.

Baca Selengkapnya