KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur
Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi berstatus tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka terhadap Zumi merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Jambi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi tak terlepas dari perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Zumi Zola.
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi, penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan dalam proses pemberian suap mustahil berasal dari kantong pribadi. Alhasil, suap dikumpulkan dari sejumlah kontraktor yang memiliki proyek di Provinsi Jambi.
"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPR dari kantong sendiri itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima, dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," tandasnya.
"Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya, bentuk hadiah yang diterima gubernur ini tidak boleh makanya dimasukkan ke pasal 12 B," imbuh Basaria.
Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Zumi Zola juga disangka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sementara itu, tiga diantaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan pemberkasan dakwaan dan segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaLalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru
Baca SelengkapnyaAbdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyebut ada sejumlah kader partainya yang menjadi target operasi (TO) aparat penegak hukum menjelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaZahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
Baca Selengkapnya