KPK tak kunjung limpahkan kasus BG ke kejagung, Ruki gentar?
Merdeka.com - Pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly menghasilkan keputusan pelimpahan kasus gratifikasi dan suap Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga tiga hari berselang, keputusan pelimpahan itu belum juga dieksekusi.
Saat mengumumkan keputusan pelimpahan itu usai pertemuan pada Senin (2/3), Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK tidak mau fokus hanya pada kasus Budi Gunawan. Masih ada 36 kasus lain yang mangkrak dan butuh perhatian penyidik KPK. Namun Ruki mengaku KPK telah kalah atas pelimpahan kasus ini.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," kata Ruki.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ternyata keputusan Ruki melimpahkan kasus BG ini menjadi blunder. Gelombang protes datang dari berbagai pihak termasuk protes dari internal pegawai KPK. Mereka menggelar demo pada Selasa (3/3).
Selasa (3/3), ratusan pegawai KPK melakukan aksi penolakan di depan lobi kantor KPK. Ruki yang menjadi sasaran demo ikut hadir. Koordinator demonstrasi pegawai KPK Nanang Farid Syam berjanji akan terus melakukan protes atas kebijakan pelimpahan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga mengancam akan menemui Presiden Joko Widodo jika tuntutannya tidak digubris.
"Jika aksi-aksi yang kami lakukan tidak direspon pimpinan sementara ini, kami akan ke presiden secepatnya. Jadi sambil bekerja kami juga akan memikirkan aksi-aksi selanjutnya. Tapi kalau semua ini masih tidak didengar, kami akan ke presiden," kata Nanang di gedung KPK.
Sementara mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang menemui pimpinan KPK pada Rabu (4/3) kemarin mengaku telah meminta Ruki mengajukan PK atas putusan praperadilan.
"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.
Pendapat senada disuarakan anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie yang menilai seharusnya KPK bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Di praperadilan kasus BG ini memang telah dimenangkan. Substansinya pelimpahan berkas oleh KPK agar tidak ada konflik kepentingan, namun secara teori kalau KPK bisa memperbaiki berkasnya tersebut, sesuai aturan BG bisa jadi tersangka lagi," ujar Jimly di Gedung Marina, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/3).
Mantan ketua MK ini menyesalkan pelimpahan berkas Kalemdikpol Polri tersebut. Dia menilai pelimpahan berkas memberikan kesan tidak baik di masyarakat. "Ini memang masalah waktu, menurut saya ini terlalu cepat. Lebih baik jangan sekarang supaya tidak menjadi kesan yang tidak baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Hingga Kamis (5/3), Ruki belum bersuara lagi menanggapi berbagai protes yang ditujukan kepada dirinya. KPK juga hingga kini belum secara resmi melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Mungkinkah Ruki gentar, dan membatalkan keputusannya itu? Kita tunggu saja.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca Selengkapnya