KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem
Merdeka.com - Johannes Marliem disebut-sebut memiliki bukti rekaman nama-nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik dan pimpinan KPK belum mengetahui rekaman yang dimiliki Johannes Marliem.
"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan GB (Giga Byte) tersebut," ujar Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
KPK tidak mempermasalahkan meski tidak memiliki bukti dari Johannes. Sebab, bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat dan meyakinkan. "Hal itu juga terbukti di pengadilan tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah," kata Febri
-
Kenapa MK tidak menemukan penyalahgunaan bansos? Hakim MK membeberkan bukti dari pernyataan para menteri sebagai pertimbangan.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Kalaupun nantinya ada bukti-bukti lain dalam proses penyidikan, maka akan semakin memperkuat. Tantangan penegak hukum adalah mengumpulkan bukti yang kuat meskipun ada sejumlah pihak yang tidak bisa diperiksa.
Johannes Marliem tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. KPK juga tidak pernah menyebutnya sebagai saksi kunci untuk kasus KTP elektronik.
"Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan dan kami sudah tegaskan dari 110 saksi sebelumnya (terdakwa Irman dan Sugiharto) dan sekitar 150 saksi untuk Andi Agustinus ini tidak ada Johannes Marliem di sana. Dan barang buktinya juga sudah kita uraikan ada sekitar lebih dari 6.000 barang bukti dalam kasus tersebut," jelas Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaThomas Trikasih Lembong mempertanyakan soal dua alat bukti yang dijadikan landasan Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya