KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) meski yang bersangkutan telah melayangkan praperadilan atas kasusnya. KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Politikus Hanura itu.
"Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (26/4).
Febri mengakui bahwa praperadilan memang hak dari tersangka. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK terhadap kasus yang menyeret politisi Partai Hanura tersebut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," tegasnya.
Miryam menjadi tersangka memberikan kesaksian palsu dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam sempat mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit dan meminta dijadwalkan ulang hari ini, Rabu (26/2).
Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, Miryam kembali tidak memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan lebih dulu. Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4) pekan lalu.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya