KPK Tetap Keberatan Atas Hasil Rekomendasi Ombudsman, Tak Ada Pelanggaran Proses TWK
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyatakan keberatan dengan hasil rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sudah selesai merespons LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Ali menambahkan, surat keberatan KPK juga sudah disampaikan kepada Ombudsman dan telah diterima dengan baik.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.
Dengan demikian, KPK tetap pada pendirian sebelumnya dengan menilai tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Diketahui, hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan kemarin.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron dalam jumpa pers, Kamis 5 Agustus 2021.
Ghufron menegaskan, dugaan pelanggaran dilakukan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Karenanya, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman.
"Surat keberatan ini merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan. Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," Ghufron menandasi.
Sebagai informasi, ada tiga hal dugaan pelanggaran dilakukan KPK menurut Ombudsman. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga, saat penetapan proses asesmen TWK.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin ikut mengomentari soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca Selengkapnya