Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap 16 Proyek Jalan

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap 16 Proyek Jalan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan. Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Basaria mengatakan, Bupati Ahmad Yani menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar," terang Basaria.

Basaria mengatakan, pada 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin, 2 September 2019 dalam pecahan Dollar sejumlah Rp500 juta.

Setelah itu, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi lagi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk Dollar. Kemudian uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN

KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra

Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Toyota Hilux hingga Dua Fortuner Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim
KPK Sita Toyota Hilux hingga Dua Fortuner Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim

Berbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya