KPK tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae (MSA) sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan pihak kontraktor, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka pemberi suap.
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek di kabupaten Ngada, NTT. Serta menetapkan dua tersangka yaitu diduga sebagai penerima, MSA Bupati Ngada dan diduga pemberi WIU ini merupakan direktur PT S99P," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
KPK tetapkan Bupati Ngada jadi tersangka ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Kronologi kasus suap itu pada tahun 2018, Marianus menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek bernilai total mencapai Rp 54 miliar di Kabupaten Ngada. Adapun proyek tersebut adalah pembangunan jalan Porma Boras senilai Rp 5 miliar.
Kemudian proyek jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar. Serta ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Wabetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
"Total Rp 54 miliar, ini yang dijanjikan MSA kepasa Wiu," ucap Basaria.
KPK menemukan bahwa tersangka Wilhelmus kerap menerima proyek pembangunan di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dia membuatkan rekening bank atas namanya pada tahun 2011 dan memberikan kepasa MSA pada tahun 2015. Total temuan sementara KPK ada Rp 4,1 miliar yang diserahkan Wilhelmus lewat transfer maupun cash.
"Sementara pada November 2017, Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Desember 2017 transfer Rp 2 miliar di rekening WIU, tapi ATM berada di tangan MSA. 16 Januari 2018 cash di rumah bupati Rp 400 juta, 6 Januari 2018, cash Rp 200 juta di rumah Bupati," jelas Basaria.
WIU sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara MSA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca Selengkapnya