Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Dirut PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Lanjutan Suap PLTU Riau-1. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota Komisi VII Eni Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham.

"KPK meningkatkan penyidikan SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johanes Koco terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/4).

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johanes Kotjo, dan Idrus Marham.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya,Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim berpendapat meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni.

Idrus juga dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang. Terlebih lagi saat itu Eni meminta uang kepada Kotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan pencalonan sang suami sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Temanggung.

Sebelum IDrus, Eni Maulani Saragih lebih dulu divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili oleh karena itu terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Eni, Jumat (1/3).

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini keterlibatan Eni dalam kasus ini diawali perintah Setya Novanto, mantan Ketua Partai Golkar, kepada Eni agar membantu bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo, akrab disapa Kotjo, memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN persero Sofyan Basir.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panas! Komisi VII Blak-blakan Aksi Mafia Migas, Ada Perwira Polisi Terlibat
VIDEO: Panas! Komisi VII Blak-blakan Aksi Mafia Migas, Ada Perwira Polisi Terlibat "Kapolri, Harus Dicopot"

Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir blak-blakan aksi mafia migas di Inhil.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG
Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Ada Sosok Kombes mantan Anak Buah Firli Bahuri
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Ada Sosok Kombes mantan Anak Buah Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Ada Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG Pertamina
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG Pertamina

Dahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya