KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia, Sholihah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembayaran komisi kegiatan fiktif. KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT Ayodya Multi Sarana.
"Menetapkan tersangka, KEFC sebagai pemilik PT AMS, dan SLH pensiunan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008-September 2016," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (20/5).
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI Persero yang menginginkan PT AJI Persero menjadi leader konsorsium. Sebelumnya PT AJI berstatus sebagai co-leader dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Untuk memuluskan keinginannya, Budi dibantu oleh KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Atas bantuan yang diberikan oleh KEFS, Budi Tjahjono kemudian memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah KEFC.
"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI Persero kepada ITK sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli.
Padahal, kata Firli, terpilihnya PT AJI Persero sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Jumlah uang Rp7,3 miliar kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 milkar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.
Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT AJI Persero tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
"Kemudian, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI," imbuhnya.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan todak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaDirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca Selengkapnya