Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif

KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Foto Jokowi-Maruf Dipajang Saat Konferensi Pers Kelembagaan KPK. ©2021 youtube kpk

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia, Sholihah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembayaran komisi kegiatan fiktif. KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT Ayodya Multi Sarana.

"Menetapkan tersangka, KEFC sebagai pemilik PT AMS, dan SLH pensiunan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008-September 2016," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (20/5).

Kasus ini berawal dari pengembangan perkara Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI Persero yang menginginkan PT AJI Persero menjadi leader konsorsium. Sebelumnya PT AJI berstatus sebagai co-leader dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Untuk memuluskan keinginannya, Budi dibantu oleh KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas bantuan yang diberikan oleh KEFS, Budi Tjahjono kemudian memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah KEFC.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI Persero kepada ITK sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli.

Padahal, kata Firli, terpilihnya PT AJI Persero sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Jumlah uang Rp7,3 miliar kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 milkar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT AJI Persero tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.

"Kemudian, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI," imbuhnya.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan todak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi

Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi

Baca Selengkapnya
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia

Sumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di AS, Buronan KPK Kotama Sudah jadi Penduduk Tetap Joe Biden
Ngumpet di AS, Buronan KPK Kotama Sudah jadi Penduduk Tetap Joe Biden

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

Baca Selengkapnya