Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Komut PT AIP Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT

KPK Tetapkan Komut PT AIP Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Tersangka baru tersebut yakni Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) Lissa Rukmi Utari (LSU).

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (25/1).

Orang lain juga bertanya?

Alex mengatakan, Lissa Rukmi diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

Perbuatan Lissa tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kepala Badan Informasi dan Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Priyadi Kardono dan Muchlis sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2015 saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar. Sebelum proyek di mulai, Lissa diundang oleh Priyadi dan Muchlis untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Mereka pun sepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Alex mengatakan, Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Lissa juga aktif menagih pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Selain itu, barang-barang yang disuplay harganya telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi.

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," kata Alex.

Usai dijerat sebagai tersangka, Lissa langsung ditahan oleh tim penyidik KPK. Lissa ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia

Sumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU

Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya