KPK Yakin Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Tak Hambat Penegakan Hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ali, KPK tentu menghormati dasar aturan tersebut. Diharapkan aturan tersebut dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," jelas dia.
Dengan keluarnya aturan tersebut, Ali melanjutkan, KPK dan TNI diharapkan juga dapat semakin kuat dalam sinergitas dan semangat pemberantasan rasuah di Tanah Air. Baik dalam pencegahan, penindakan, hingga pendidikan antikorupsi.
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," Ali menandaskan.
Sebelumnya, dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11/2021), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya