KPK yakin kasus Rio Capella tak terganggu meski jaksa Yudi ditarik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh meski Kejaksaan Agung menarik jaksa mereka Yudi Kristiana yang tengah menyelidiki kasus dugaan suap mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rio Capella dan pengacara OC Kaligis di KPK. Pihak KPK mengaku belum mendapat surat resmi penarikan jaksa Yudi Kristiana.
"Saat ini masih menjadi jaksa KPK karena belum ada surat resmi yang menyatakan untuk menarik jaksa" ujar kepala biro humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa (17/11).
Kalaupun nantinya Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat resmi penarikan jaksa Yudi Kristiana, KPK yakin hal tersebut tidak mengganggu kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lembaga antirasuah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Saya kira tidak akan mempengaruhi penuntutan ataupun apa yang dikerjakan teman teman JPU di KPK" imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penarikan Jaksa Yudi Kristiana dilakukan untuk mengamankan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mengingat, Jaksa Yudi tengah menangani kasus bansos dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Patrice Rio Capella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto mengatakan kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan. Apalagi, keberadaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama.
"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/11).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca Selengkapnya