KPU Blokir 5 WNA Pemilik e-KTP di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menyebutkan dari 48 pemilik KTP elektronik Kota Tangerang Selatan, 5 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tangsel.
Ke lima WNA pemilik KTP elektronik yang masuk DPT Pemilu 2019 ini, dipastikan tak dapat melakukan pencoblosan, karena telah dilakukan pemblokiran dengan kategori DPT tidak memenuhi syarat pada Pemilu 17 April mendatang.
Dikutip dari situs resmi KPU RI Lindungi hak pilihmu, KPU Tangerang Selatan menemukan lima WNA masuk dalam DPT, pada wilayah Tangsel.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang bisa masuk DPTb? Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah pemilih yang pindah domisili atau alasan lain yang memaksa mereka untuk pindah memilih dari TPS awal.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
Divisi perencanaan data pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan, kelima WNA yang masuk DPT itu berada di wilayah Pamulang, Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren.
"Kesalahan penginputan data ini mungkin karena kesamaan bentuk dan warna KTP elektronik antara milik WNA dan WNI, ada juga karena pernikahan dengan WNI dan memiliki Kartu Keluarga," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya memastikan telah memblokir dan mengkoordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan setempat.
"Kekeliruan ini sudah kami koordinasikan dengan PPK. Lima WNA itu juga sudah kami blokir untuk melakukan pencoblosan nanti karena masuk pemilih tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Untuk itu, Ajat memastikan pihak KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, terus melakukan koordinasi dalam hal pendataan kependudukan WNA ber-KTP elektronik.
"Ini sudah kami koordinasikan ke seluruh stake holder, untuk menjadi perhatian bersama," ucap dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca Selengkapnya