Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Jawab Surat Istana Soal Pencalegan OSO: Tak Ikuti MK Membangkang Konstitusi!

KPU Jawab Surat Istana Soal Pencalegan OSO: Tak Ikuti MK Membangkang Konstitusi! Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab surat Kementerian Sekretaris Negara soal tindak lanjut nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan putusan PTUN soal OSO tidak bisa diimplementasikan, karena menabrak aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa keputusan KPU sejalan, sesuai, dan diperkuat putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019. Bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap, terletak pada implementasi putusan MK," tulis surat yang ditandatangani Arief pada 29 Maret 2019, dikutip merdeka.com, Jumat (5/4).

Menurut KPU, MK dalam putusannya menegaskan sekali pun putusan MK bersifat deklaratif bukan menandakan kelemahan daya ikat putusan tersebut. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya.

Sebab, sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang, pasal, ayat dan atau bagian dari suatu UU, maka tidaklah ada kekuatan hukum mengikat seolah sebagai undang-undang sah dan membawa konsekuensi bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga, atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK, hal demikian merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," isi surat KPU tersebut.

Karena dasar tersebut, terdapat alasan hukum kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan nama OSO dalam daftar calon tetap perseorangan DPD RI peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno membenarkan mengirimkan surat ke KPU agar mengesahkan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai caleg DPD RI. Namun, dia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk intervensi ke KPU.

"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Pratikno mengaku surat tersebut dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelas dia.

Pratikno mengatakan surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

"Makanya di situ kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kita kirim suratnya itu, silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Pratikno.

Istana, katanya, menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Pratikno yakin KPU adalah lembaga independen yang bekerja sesuai dengan landasan hukum.

"Setelah ke KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Pratikno menyebut KPU sudah membalas surat tersebut. Namun, dia mengaku belum membacanya.

"Katanya sudah (dibalas). Tapi belum saya baca," sambung dia.

Berikut sejumlah kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU yang beredar luas:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang

Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya