KPU Kota Bogor: Masyarakat punya e-KTP boleh mencoblos
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Undang Suryatna menyampaikan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih dapat menggunakan hak pilihnya.
Dengan catatan, yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada petugas yang berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Asal mereka bisa menunjukkan e-KTP untuk dicek apakah sesuai dengan domisili alamat tempat tinggalnya. Dan mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya itu pada pukul 12.00 WIB, atau satu jam sebelum TPS ditutup," ungkap Undang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
Undang menambahkan, bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP atau surat keterangan, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir atau surat C-6 yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sementara untuk mereka yang statusnya pindah pilih, dia harus mengurus surat A-5 dulu. Yaitu, surat dari TPS asal untuk disampaikan ke TPS tujuan," sebut Undang.
Sambungnya, masyarakat juga tidak perlu bingung ketika menentukan hak pilihnya di bilik suara. Sebab, kata Undang, surat suara untuk pemilihan walikota (Pilwalkot) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat memiliki format yang sama.
"Untuk pemilihan yang sekarang, karena kebetulan jumlah pasangan calon untuk Pilwalkot dan Pilgub Jabar sama, maka tidak begitu sulit," katanya.
Lebih lanjut, untuk meminimalisir kecurangan, pihaknya juga melibatkan TNI dan Polri dalam penyaluran logistik. Termasuk melibatkan petugas atau saksi-saksi di lapangan untuk memantau pelaksanaan Pilkada serentak itu.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga Pilkada ini agar berlangsung aman dan tertib," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnya