Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Kota Bogor: Masyarakat punya e-KTP boleh mencoblos

KPU Kota Bogor: Masyarakat punya e-KTP boleh mencoblos Penghitungan suara di TPS 23 Petamburan. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Undang Suryatna menyampaikan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih dapat menggunakan hak pilihnya.

Dengan catatan, yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada petugas yang berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Asal mereka bisa menunjukkan e-KTP untuk dicek apakah sesuai dengan domisili alamat tempat tinggalnya. Dan mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya itu pada pukul 12.00 WIB, atau satu jam sebelum TPS ditutup," ungkap Undang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).

Undang menambahkan, bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP atau surat keterangan, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir atau surat C-6 yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sementara untuk mereka yang statusnya pindah pilih, dia harus mengurus surat A-5 dulu. Yaitu, surat dari TPS asal untuk disampaikan ke TPS tujuan," sebut Undang.

Sambungnya, masyarakat juga tidak perlu bingung ketika menentukan hak pilihnya di bilik suara. Sebab, kata Undang, surat suara untuk pemilihan walikota (Pilwalkot) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat memiliki format yang sama.

"Untuk pemilihan yang sekarang, karena kebetulan jumlah pasangan calon untuk Pilwalkot dan Pilgub Jabar sama, maka tidak begitu sulit," katanya.

Lebih lanjut, untuk meminimalisir kecurangan, pihaknya juga melibatkan TNI dan Polri dalam penyaluran logistik. Termasuk melibatkan petugas atau saksi-saksi di lapangan untuk memantau pelaksanaan Pilkada serentak itu.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga Pilkada ini agar berlangsung aman dan tertib," tutup dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos

Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
Sama Seperti Ridwan Kamil, Suswono Nyoblos di Jabar
Sama Seperti Ridwan Kamil, Suswono Nyoblos di Jabar

Alasannya, karena Suswono tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya