Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU

KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap larangan eks narapidana korupsi menuai penolakan serentak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Meski ditolak sedemikian rupa, KPU sebagai pintu masuk pencalonan anggota legislatif tetap bergeming.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tetap memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski kalah dalam uji materi di Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, norma perihal larangan eks narapidana korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Sementara di lain pihak, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengkonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya sebagai lembaga independen KPU tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.

Sekalipun mendapat penolakan, seluruh pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku namun keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat. Sehingga, imbuh Wahyu, pihaknya bisa melakukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait.

"Ada dalam aturan undang-undang tetapi tidak mengikat artinya KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda dengan DPR. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), DPR, Bawaslu sama (tidak setuju larangan pencalonan anggota legislatif bagi eks narapidana korupsi) beda dengan KPU," ujarnya.

Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya