KPU lebih baik kalah di MA daripada sepakat dengan DPR soal PKPU
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap larangan eks narapidana korupsi menuai penolakan serentak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Meski ditolak sedemikian rupa, KPU sebagai pintu masuk pencalonan anggota legislatif tetap bergeming.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tetap memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski kalah dalam uji materi di Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Dia mengatakan, norma perihal larangan eks narapidana korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kesepakatan.
Sementara di lain pihak, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengkonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya sebagai lembaga independen KPU tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.
Sekalipun mendapat penolakan, seluruh pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku namun keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat. Sehingga, imbuh Wahyu, pihaknya bisa melakukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait.
"Ada dalam aturan undang-undang tetapi tidak mengikat artinya KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda dengan DPR. Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), DPR, Bawaslu sama (tidak setuju larangan pencalonan anggota legislatif bagi eks narapidana korupsi) beda dengan KPU," ujarnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya