KPU Pastikan 5 WNA Punya e-KTP di Temanggung Tak Masuk DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) di wilayahnya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Yusuf mengatakan ada lima WNA memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Temanggung, namun mereka tidak masuk DPT semua.
Meskipun tidak ada yang masuk DPT, dia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terdapat WNA memiliki e-KTP tersebut harus cermat. Jangan sampai mereka menyalahgunakannya pada daftar pemilih khusus (DPK) nantinya.
"Perlu menjadi catatan, nanti akan kami sampaikan ke KPPS dengan alamat WNA setempat supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK," katanya, seperti dilansir Antara (18/3).
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Ia menyampaikan mereka jelas tidak boleh menggunakan hak pilihnya walaupun bisa menunjukkan e-KTP. Karena yang bisa mencoblos adalah warga negara Indonesia.
"Karena mereka mempunyai e-KTP dan tidak masuk DPT, kalau mau berbuat curang hanya akan datang ke TPS dengan DPK memanfaatkan kelengahan KPPS. Namun, saya yakin KPPS tetap akan mengecek KTP mereka dan hal ini nanti akan kami sampaikan ke TPS yang ada WNA nya tersebut," katanya.
Menyinggung kesiapan logistik, dia menuturkan hingga saat ini KPU Kabupaten Temanggung belum menerima surat suara untuk dewan perwakilan daerah (DPD).
"Hingga sekarang kami baru menerima empat jenis surat suara, yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, sedangkan DPD belum dapat," katanya.
Ia menuturkan waktu menanyakan hal tersebut ke KPU Provinsi Jateng juga tidak tahu, karena itu kewenangan KPU RI.
"Prosedurnya tetap kami laporkan ke KPU RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat suara DPD tersebut segera tiba di Temanggung," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaMenurut Todung, di luar negeri ada 3 metode pencoblosan pemilihan.
Baca Selengkapnya