KPU Sultra Wajibkan Petugas KPPS Rapid Test Sebelum Tugas saat Pemungutan Suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mewajibkan seluruh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) rapid test Covid-19 sebelum bertugas pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu untuk mencegah terbentuknya klaster baru.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 setempat di tujuh kabupaten yang menggelar pilkada dalam hal fasilitasi pemeriksaan tes cepat kepada petugas KPPS.
"Ini sebagai salah satu ikhtiar kita untuk memastikan bahwa pemilih pada saat ke Tempat Pemungutan Suara, terhindar dari hal-hal yang sifatnya bisa tertular Covid-19," kata Natsir, Sabtu (7/11).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Siapa yang bertugas memilih anggota PPS Pilkada 2024? PPS atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).PPS adalah pihak pelaksana pemungutan serta penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
Sebelumnya Natsir juga mengungkapkan bahwa anggota Badan Adhoc yang lebih dulu bertugas, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menjalani tes cepat Covid-19 sebelum bertugas.
"Jadi prinsipnya, KPU di Kabupaten menyurati pemda setempat karena KPPS ini yang bakal di-rapid dalam jumlah besar. Sekitar 14.609 orang. Karena tujuh orang per-TPS, dan ada 2087 TPS yang akan dibuka di Pilkada 2020 ini," tutur Natsir.
Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ada 18 pasangan calon (paslon) yang tengah bertarung menarik simpati masyarakat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid calon anggota KPPS dapat diketahui sedini mungkin.
Baca SelengkapnyaPuluhan polisi cek kesehatan dengan mengikuti tes urine
Baca SelengkapnyaDalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaKegiatan pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan tensi darah, pemeriksaan suhu tubuh
Baca SelengkapnyaPPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaMengetahui masa kerja, tugas, dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa tugas, wewenang, dan kewajiban anggota PKD dalam Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya