Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tegaskan PN Jakpus Tidak Pernah Undang Mediasi dengan PRIMA

KPU Tegaskan PN Jakpus Tidak Pernah Undang Mediasi dengan PRIMA KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut, putusan Pengadilan Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas gugatan Partai PRIMA belum sepenuhnya mengikuti urutan sidang keperdataan atau terdapat cacat yuridis.

Dia mencatat, melalui pertimbangan putusan PN Jakpus menuliskan mediasi telah dilakukan antar kedua pihak. Namun KPU merasa hal itu tidak pernah terjadi.

“Terhadap pertimbangan hukum putusan yang seolah-olah telah mengupayakan adanya perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 itu tidak pernah ada undangan dan upaya mediasi yang disampaikan ke KPU,” katanya saat jumpa pers di KPU mengenai pengajuan memori banding tambahan, Jumat (24/3).

Dia menegaskan, hal itu penting disampaikan ke publik karena ada situasi yaitu mediasi yang ternyata belum dilakukan sebelum putusan PN keluar.

“Jadi ini tidak ada proses mediasi. Selama ini belum kami sampaikan,” tegasnya.

Afif menjelaskan, soal dalil hukum soal mediasi dalam sidang keperdataan. Disebutkan bahwa pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi adalah melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.

“Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” ujarnya.

Dia pun menunjukkan, bukti bahwa perkara yang digugat Partai PRIMA bukan hal yang dikecualikan atau perkara perdata biasa dengan tanda kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan amar putusan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya lagi dari tahap awal. Sehingga bila putusan itu dijalankan maka Pemilu 2024 akan mundur hingga 2025 dan KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA selaku penggugat.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno

Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang

Nawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca Selengkapnya