Kredit Fiktif BJB Rp7,2 Miliar, Polda Riau Naikkan Status ke Penyidikan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaikkan perkara dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru ke penyidikan.
Perkara itu terjadi pada medio tahun 2015-2016 lalu. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, ditangani Subdit II Perbankan serta Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, Fery belum merincikan nama tersangkanya.
"Iya benar, sudah penyidikan. Kasusnya dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi tidak sah atau fiktif," kata Fery kepada merdeka.com Senin (28/3).
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya. Para saksi itu dari pihak BJB serta saksi ahli.
"Kalau saksi ahli ada 3 orang. Ketiganya antara lain saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," kata Tedy.
Tedy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.
"Modusnya debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," ucap Tedy.
Saat ditanya siapa tersangkanya, Tedy menyebutkan masih menunggu waktu. Pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas perkara.
"Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Tedy menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan sejak awal mendukung dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bank BJB senantiasa mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparan bagi para pelaku," ujar Widi dalam keterangannya kepada merdeka.com.
Lebih lanjut Widi mengungkapkan, sejak awal Bank BJB mendukung penuh segala proses hukum yang berjalan di Polda Riau. Karenanya, ketika kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan tentu pihaknya mengapresiasi.
"Akan memberikan dukungan kepada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya