Kronologi Sidang Habib Rizieq Sempat Ricuh Hingga Pengacara dan Terdakwa Walk Out
Merdeka.com - Sidang perdana Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta kasus berita bohong RS Ummi Bogor digelar hari ini, Selasa (16/3) secara virtual. Rizieq menghadiri sidang secara online di Bareskrim Polri, sementara itu para Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan penasihat hukum Rizieq berada di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan.
Belum selesai Jaksa Penuntut Umum membacakan keenam dakwaan, penasihat hukum Rizieq yang terdiri dari Munarman, Novel Bamukmin, dan Alamsyah Hanafiah menginterupsi majelis hakim. Mereka menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dan terpisah, yakni dari pengadilan dan dari Bareskrim Polri. Para penasihat hukum Rizieq meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Majelis hakim pun menskors persidangan dan langsung mengadakan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim penasihat hukum Rizieq. Kemudian, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan secara online.
Mendengar pernyataan itu, tim penasihat hukum Rizieq tidak terima dengan keputusan majelis hakim. Para tim penasihat hukum itu pun meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak hingga menimbulkan kegaduhan di PN Jaktim, sebelum akhirnya menyatakan walk out dari persidangan.
"Kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang mengapa saya tidak? Napoleon Bonaparte didatangkan (ke ruang sidang). Lagipula faktanya saya tidak di pengadilan, saya di Mabes Polri," kata Rizieq
"Saya harap majelis hakim bisa mengambil keputusan arif dan bijak, kalau (saya) tidak bisa dihadirkan di sidang sekarang ini, harus dihadirkan di sidang yang akan datang," pintanya.
Sesaat setelah itu, Rizieq pun ikut meninggalkan ruang sidang tanpa seizin majelis hakim. Layar yang menampilkan Rizieq sempat dimatikan. Melihat layar Rizieq mati, Novel Bumakmin sempat mendekat ke meja Majelis Hakim dan JPU menunjukkan protes sambil menunjuk-nunjuk keduanya.
Ketua majelis hakim, Khadwanto pun langsung menegur jaksa karena terdakwa meninggalkan ruang persidangan.
"Menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham? Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan. Saudara wajib menghadirkan terdakwa," kata Khadwanto kepada JPU di PN Jaktim, Selasa (16/3).
Tim Jaksa Penuntut (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sebenarnya sempat menahan agar Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang, namun terdakwa tetap meninggalkan ruang sidang karena merasa bahwa keputusannya untuk walk out adalah haknya.
Sidang hari ini akhirnya ditunda hari Jumat 19 Maret 2021 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat dakwaan.
Berikut dakwaan Rizieq dikutip dari siaran resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima merdeka.com
1. Kasus Kerumunan di Petamburan
Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi terkait perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Kesatu: Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau
Ketiga: Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU
Keempat: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN
Kelima: Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
2. Kasus Berita Bohong RS Ummi
Dakwaan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq, Andi Tatat, Muhammad Hanif Alatas terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Pertama•Primair: Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
•Subsidair: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
•Lebih Subsidair: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
3. Kasus Kerumunan di Megamendung
Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Pertama: Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan ATAU
Kedua: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca Selengkapnya