KSP Sebut UU Cipta Kerja akan Perkuat dan Melindungi Para Nelayan
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropitan, menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan memperkuat maritim agar memiliki daya saing. Termasuk peran nelayan agar terlindungi dengan pertimbangan yang menyeluruh.
"Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 gross ton, tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP," kata Alan dalam keterangan per, Senin (9/11).
Alan mengklaim, UU Ciptaker akan mempertajam definisi memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran. Alan mencontohkan 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 Gross Ton (GT). Bahkan jika lebih spesifik, kata Alan, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Bagaimana cara nelayan Tarakan meningkatkan ekonomi? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Bagaimana KKP membantu nelayan di Cilacap meningkatkan pendapatan? Dikatakannya, operasional gudang beku portable tersebut turut menghasilkan pendapatan bersih rata-rata Rp20 juta/bulan serta menyerap 6 orang tenaga kerja langsung.
-
Siapa yang memimpin program pengembangan korporasi nelayan di Cilacap? 'Kami memberikan dukungan sarpras untuk penguatan korporasi nelayan Koperasi Unit Desa Mina Saroyo di Cilacap,' ujar Direktur Jenderal PDSPKP Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).
-
Bagaimana KKP membantu nelayan dan keluarga dalam berbisnis? “Kami akan selalu support para pelaku usaha, terutama UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing,“ ujarnya.
"Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker," ujar Alan.
Pemerintah, kata Alan, punya semangat nasionalisme tinggi, terutama dalam hal kedaulatan negara. Salah satunya mengenai aturan akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.
"Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan," ungkap Alan.
Alan mengklaim pemerintah akan mempertahankan kedaulatan wilayah dengan mati-matian (nasionalisme). Hal ini sekaligus memastikan bahwa UU Ciptaker selaras dengan Undang-undang Perikanan sebelumnya, di mana yang tetap menegaskan akses asing harus didahului dengan perjanjian perikanan bilateral.
"Artinya kan kita berhak memberi izin atau tidak terhadap kapal asing," tambah Alan.
Alan menjelaskan saat ini Indonesia tidak membuka izin masuk kapal asing sesuai kondisi tersedia melalui Perpres 44 tahun 2016. Yaitu melarang modal asing di sektor penangkapan ikan, 100 persen harus modal dalam negeri. Pada sisi lain, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang kesanggupan Pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor kelautan.
Menurut Alan dalam Pasal 5 ayat (3) UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjelaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di ZEE Indonesia oleh pihak asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tertentu melebihi (surplus) dari kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya. Hal tersebut, kata Alan, pernah berlangsung pada tahun 2001 hingga 2006. Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina dan China) untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerjasama bilateral.
"Jika Indonesia sanggup mengelola sepenuhnya maka artinya Indonesia mampu dan tidak perlu melibatkan asing," ungkap Alan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya.
Baca SelengkapnyaMenjadi nelayan merupakan sebuah profesi yang memiliki resiko., tidak jarang harus berjumpa dengan badai di tengah laut.
Baca SelengkapnyaIa melihat hingga kini masih banyak nelayan yang miskin bahkan mengalami kemiskinan ekstrem, utamanya di daerah pesisir.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaDalam peringatan Harkannas ke-10 Tahun 2023 kali ini, KKP memamerkan sejumlah produk perikanan unggulan daerah serta binaan Ulammart.
Baca SelengkapnyaPrabowo berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat.
Baca SelengkapnyaData tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait dengan koperasi perikanan sebagai mitra.
Baca SelengkapnyaKabupaten Gunungkidul terpilih sebagai salah satu dari 49 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia yang diusulkan akan menerima DAK produksi pangan nasional
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca Selengkapnya