KTP kedaluwarsa, warga diusir dari TPS Habib Rizieq tak boleh coblos
Merdeka.com - Ketegangan sempat terjadi di TPS tempat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mencoblos, TPS 17, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi ketika ada beberapa warga yang tidak bisa memilih dikarenakan KTP kadaluarsa, tapi namanya terdapat di DPT.
Para pemilih tersebut malah diusir oleh warga sekitar lantaran diduga bukan warga Petamburan.
"Pergi lu oknum sana, cari keributan aja," kata beberapa warga di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Siapa yang nyoblos di TPS 12? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ia hadir bersama sejumlah anggota keluarga pukul 07.10 pagi.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Siapa saja yang termasuk TMS Pemilu? Syarat pemilih dalam Pemilu yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2022 mencakup kewarganegaraan, usia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam pembinaan pidana, tidak menjadi anggota TNI/Polri aktif, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Tidak hanya itu, ketika awak media sedang mewawancarai Kelompok Panitia Pumungutan Suara Petamburan, Wiwin juga diusir tidak boleh ke TPS 17. Wiwin diusir oleh warga lantaran menjelaskan bahwa warga yang sudah terdaftar di DPT berhak untuk memilih walaupun KTP sudah kadaluarsa.
"Yang bersangkutan sebetulnya boleh mencoblos tercantum dalam DPT. Tapi yang enggak bawa C6 dan hanya menyodorkan KTP yang kadaluarsa sebetulnya tidak masalah. Ini terjadi seharusnya pengecekan kelurahan," kata Wiwin.
Namun sayang, ketika Wiwin menjelaskan para warga Petamburan yang memakai baju koko berteriak untuk mengusir dia.
"Pergi lu dari sini, bikin ricuh aja," sorak para warga mengusir Wiwin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima kali sejak 3-7 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaViral video merekam kemarahan warga di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga terjadi kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca Selengkapnya